Motto
Because EVERYTHING IS POSSIBLE IF YOU WANT AND TRY
Selasa, 10 Februari 2009
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum perang (Laws of war) terbagi dua: (1) hukum mengenai tindakan yang dapat diterima dalam peperangan, seperti Konvensi Jenewa, yang disebut "Jus in bello"; (2) hukum mengenai penggunaan kekuatan senjata yang diizinkan, yang disebut "Jus ad bellum". Dalam kasus agresi yang dilancarkan oleh Israel ke Gaza merupakan bentuk pelanggaran dasar dari hukum perang diatas. Serangan Israel ke Gaza bersifat difensif, dimana melakukan penyerangan lansung secara brutal, serangannya tidak lagi bersifat bertahan tapi serangan tanpa memilih sasaran.
Sekarang sedang berlangsung perdebatan soal siapakah yang melanggar HAM dalam kasus invasi Israel ke Gaza yang sudah memasuki minggu ketiga, dan korban jatuh (terutama penduduk sipil) telah mencapai lebih 1100 jiwa. Sebagai perbandingan, perang Bosnia membuat mantan Presiden Serbia Slobodan Milosevic diadili masyarakat internasional (International Court of Justice) di Denhaag, Belanda. Kemudian rezim Pol Pot di Kamboja juga diadili masyarakat internasional atas tuduhan genosida terhadap rakyatnya sendiri. Mereka semua dituduh sebagai penjahat perang.
Sebagaimana kita tahu, untuk memelihara perdamaian di dunia pada 26 Juni 1945, ditandatangani Piagam PBB di San Francisco yang dua bab di antaranya berisi upaya penyelesaian pertikaian antarnegara anggota dengan peace making dan peace keeping. Penyelesaian perang di Gaza yang dilancarkan Israel oleh Dewan Keamanan (DK) PBB melahirkan resolusi untuk menghadirkan international monitoring force. Namun, resolusi itu ditolak, baik oleh Israel maupun Hamas (yang dianggap bukan negara/nonstate actor), dengan alasan masing-masing. Memang, sebelumnya telah ada gencatan senjata Israel-Palestina, namun pihak Hamas kembali menembakkan roket ke Israel.
Premis kuat Israel sebagai negara anggota PBB adalah haknya untuk membela diri, sehingga pada akhirnya militer Israel masuk ke Gaza untuk melumpuhkan kekuatan militer Hamas. Israel sebagai negara penandatangan Konvensi Jenewa mengerti akan isi konvensi yang mengatur untuk memisahkan noncombatant pada perang konvensional. Perang yang berlangsung di Gaza memang sulit, karena rakyat yang tidak terlibat (langsung) dalam perang tinggal bersama dengan pihak-pihak yang terlibat langsung, yakni Hamas. Sesuai bunyi Konvensi Jenewa, apabila Palang Merah Internasional belum hadir ke dalam daerah konflik, organisasi kemanusiaan yang hadir dapat melaksanakan tugas kemanusiaan dan ini telah dilaksanakan.
Namun, pihak satuan darat Israel membatasi jumlah kendaraan bantuan kemanusiaan yang masuk ke lokasi korban. Sidang Komisi HAM PBB di Jenewa setuju mengirim tim pencari fakta untuk memutuskan apakah Israel telah melanggar isi Konvensi Jenewa. Dapat dipastikan Israel berlindung pada isi Piagam PBB mengenai hak untuk mempertahankan diri dari serangan Hamas, dan Hamas telah menjadikan rakyat sebagai tameng hidup (human shield).
Upaya beladiri Israel dengan melancarkan urban operations untuk memburu personel Hamas, mencari arsenal, tempat penyimpanan roket dan lain-lain dengan tujuan akhir melumpuhkan kekuatan militer Hamas. Sebaliknya, apakah mungkin masyarakat internasional menjadikan pimpinan militer Hamas sebagai penjahat perang? Hamas sebagai nonstate actor sulit untuk dituntut sebagai penjahat perang meskipun jatuh korban beberapa rakyat Israel yang bermukim di utara Gaza.
Mengamati strategi perang Israel di Gaza, sulit bagi negara ini dikategorikan sebagai penjahat perang, begitu juga Hamas. Dalam kasus Serbia, jelas terjadi pembersihan etnis, begitu juga dalam kasus Kamboja, sehingga kedua negara itu diajukan ke mahkamah kejahatan perang. Dalam kasus Dili, apabila keputusan RI salah maka pemerintah RI juga akan disalahkan sebagai penjahat perang, dan sebagai anggota PBB, RI akan mendapat sanksi dari masyarakat internasional.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis membahas mengenai kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza yang termasuk palanggaran HAM berat, selain itu bentuk pelanggaran hukum perang terhadap Libanon yang katanya untuk melumpuhkan gerakan HAMAS yang melarikan diri ke Libanon. Karena hingga saat ini (20 Januari 2009) sudah menewaskan lebih dari 1000 warga sipil dan tentara HAMAS. Dalam kasus ini memang sulit dipahami dan diketahui siapa yang menjadi penjahat perang, apakah Israel atau Gaza. Namun dalam makalah ini penulis mengungkap bentuk atau bukti kejahatan perang yang dilakukan Israel atas pembantaian missal yang dilakukannya terhadap ribuan warga sipil.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulis dalam pembuatan makalah ini adalah:
• Menjelaskan bukti-bukti atau fakta data mengenai kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel
• Analisa mengenai serangan Israel ke Gaza
• Pelanggaran hukum perang Israel ke Libanon
PEMBAHASAN
Analisa Serangan Israel terhadap Gaza
Israel sang negara teroris sekali lagi membantai muslim di Gaza, padahal pejabat Israel telah membocorkan informasi tentang akan adanya serangan sejak dua minggu lalu dimana tidak akan ada siapapun yang selamat. Bahkan pejabat Israel juga menyebutkan bahwa Israel menunggu cuaca yang baik agar bisa membantai dengan baik. Pada Sabtu pagi tanggal 27 Desember di tengah hiruk pikuk kesibukan, pembantaian di mulai.
Gelombang serangan pertama terjadi secara terkoordinasi dalam tempo 3 menit dengan melibatkan 60 jet F-16 menyerang 50 titik target infrastruktur Gaza yang masih tersisa. Gelombang kedua menghancurkan markas HAMAS (perlu diingat bahwa markas tersebut terletak di tengah populasi warga sipil). Dalam satu jam serangan pertama, 155 korban tewas dan jenazah korban terus berdatangan dan memenuhi rumah sakit.
Dengan terbenamnya matahari di Gaza, Israel akan meneruskan serangannya sepanjang malam. Dengan laju serangan seperti ini, Israel akan segera kehabisan target dan Gaza pun akan jatuh. Tank-tank Israel sudah disiagakan dan mengepung Gaza, dan bersiap untuk memasukinya. Pejabat Israel berulang kali mengatakan bahwa serangan ini hanyalah pembukaan, yang dikonfirmasi oleh pernyataan Menteri Pertahanan Israel,’ saat untuk menyerang Gaza telah tiba dan operasi ini tidak akan berlangsung sebentar, operasi akan jauh lebih dalam dan luas apabila diperlukan.”
Israel membenarkan aksinya sebagai tanggapan terhadap tingkat serangan roket terhadap wilayahnya yang diluncurkan dari Gaza. Menlu Israel Tzipi Livni membela serangan udara ini dengan berkata dalam siaran TV,” Israel tidak punya pilihan. Kami melakukan apa yang kami harus lakukan untuk melindungi warga kami.” Israel menuduh HAMAS, yang memenangkan pemilu 18 bulan lalu dan didukung oleh Iran, sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap serangan roket ini.
Israel memang selalu mengkambinghitamkan HAMAS sebagai kelompok Islam radikal yang bertujuan menghapus Israel, padahal Israel telah memblokade Gaza sejak lama. Secara rutin, Israel menutup jalur penyeberangan perbatasan menuju Gaza, yang berakibat pada kelaparan massal. Dalam sebulan terakhir, penyeberangan menuju ke Gaza dibuka selama 5 hari saja. Perwakilan PBB untuk Gaza menggambarkan situasi yang menyedihkan sebagai berikut,” Tiap hari adalah perjuangan untuk tetap bertahan hidup. Warga benar-benar kelaparan. Semua serba kekurangan, termasuk makanan yang sempat habis selama dua hari, dan fakta yang semakin memburuk yang bisa berakhir kepada kepahitan… kami berusaha keras mencari alasan untuk memiliki harapan yang realistis.”
• Politik
Tanggapan dunia pun sudah bisa diduga. Israel tetap menjadi anak favorit bagi Barat. PM Inggris Gordon Brown dalam wawancara dengan BBC mengatakan bahwa ia ’sangat prihatin’ dan mengatakan bahwa milisi Palestina harus menghentikan serangan roket terhadap Israel, meskipun Palestina adalah pihak yang diserang dan Muslim dibantai.
Tanggapan penguasa muslim, yang selama ini tidak peduli terhadap jatuhnya korban muslim pun tidak bicara banyak. Mesir yang memiliki batas dengan jalur Gaza telah melakukan pembicaraan dengan Menlu Israel Tzipi Livni mengenai gencatan senjata. Hasilnya, Hamas menolak gencatan senjata selama Gaza masih diblokade Israel. Hubungan Mesir dengan Gaza pun memburuk. Telah diketahui bahwa Mesir marah besar ketika Hamas menolak berbicara dengan Fatah bulan lalu yang sedianya dijadwalkan berlangsung di Mesir. Media Arab pun melaporkan bahwa Hosni Mubarak juga menuduh Hamas telah melakukan kesalahan besar ketika menolak adanya gencatan senjata. Harian Al Quds Al Arabi yang berpusat di London juga melaporkan bahwa Mesir tidak akan memprotes serangan Israel, yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan Hamas di Gaza. Di samping itu keberadaan Tzipi Livni di ibukota Mesir adalah suatu peristiwa yang tidak biasa karena umumnya Hosni Mubarak menemui pejabat Israel di kawasan wisata Sharm el-Sheikh.
Operasi militer ini tidak hanya terbatas tapi juga berusaha untuk mengganti penguasa di Gaza, kalau tidak, kenapa Israel juga mentargetkan jajaran kepolisian? Yang menembakkan roket di Israel bukanlah para polisi dan polisi bertugas untuk menjaga keamanan di Gaza. Operasi ini ditujukan untuk menciptakan kekacauan dan kemungkinan besar Mesir dan Ramallah berkolusi dalam hal ini. Tidak mungkin berani Israel melancarkan serangan dalam skala sebesar ini tanpa adanya ijin dari kalangan tertentu, seperti Amerika, Eropa, dan juga Mesir dan Ramallah.
• Israel menggunakan muslim sebagai pion
Situasi politik domestik Israel jauh dari kestabilan selama setahun terakhir ini dan situasi tersebut adalah latar belakang serangan oportunis Israel terhadap Gaza. Sejak konflik Israel vs Lebanon pada tahun 2006, dimana Israel sendiri mengakui kekalahannya, Perdana Menteri Israel Ehud Olmert dan kabinetnya telah dipermalukan. Tidak hanya kekalahan Lebanon, pemerintahan pimpinan Olmert juga tercemar dengan berbagai skandal yang menyebabkan tekanan publik yang berakhir pada turunnya Olmert sebagai ketua partai Kadima. Penggantinya, Tzipi Livni sejauh ini gagal untuk menyatukan koalisi yang memimpin pemerintahan Israel dan terpaksa melaksanakan Pemilu yang dijadwalkan pada bulan Februari 2009. Livni juga tidak dalam posisi untuk memenangkan Pemilu dalam bersaing melawan Benjamin Netanyahu dari Partai Likud. Dalam janji politiknya, Netanyahu menyatakan akan menumbangkan pemerintahan Hamas.
Survei yang diambil pada detik-detik dimulainya penyerangan oleh Israel menunjukkan bahwa partai Kadima mulai lebih populer. Hal ini menunjukkan bahwa pemilihan waktu penyerangan diatur sehingga popularitas Kadima bisa terangkat pada Pemilu yang sebentar lagi akan digelar. Kesibukan AS dalam persiapan prosesi peralihan pemerintahan dari Presiden Bush ke Presiden terpilih Obama, juga memberikan Israel kesempatan emas ketika AS sendiri masih disibukkan oleh penggantian kekuasaan.
Israel Melanggar Hukum Perang
Serangan Zionis Israel ke Palestina tidak bisa dibenarkan dan tidak dapat disebut sebagai pembelaan diri seperti diatur dalam Piagam PBB pasal 51. Selain tidak proporsional, serangan tersebut juga dilakukan secara terus menerus. Serangan di jaur Gaza tidak lagi menyerang kantong-kantong Hamas tapi juga masyarakat sipil, bangunan sekolah, dan rumah sakit. Peperangan yang dilancarkan Israel tidak lagi bersifat bertahan tapi serangan tanpa memilih sasaran. Jika mengacu pada pasal 51 Piagam PBB sebenarnya sebuah negara bisa melakukan serangan balik dengan mengkonfirmasi kepada PBB. Masalahnya Israel tidak melakukan hal tersebut. Serangan ini ilegal banyak kaidah peperangan yang sudah dilanggar. Terlihat banyak masyarakat sipil dan bangunan-bangunan yang jadi korban.
Untuk mengehentikan aksi Isarel tersebut, banyak pandangan yang mengatakan hanya dapat dilakukan jika AS ikut mengambil tindakan untuk menghentikan peperangan. Saat ini pemerintah AS beranggapan apa yang dilakukan Israel masih dalam tahap bertahan diri. Padahal konflik Israel Palestina sudah menjadi perhatian dunia yang belum terselesaikan dan parahnya belum tersentuh AS. Sepanjang pemerintah AS masih berada di belakang Isarel bahkan diam saja, Israel masih dalam tahap aman-aman saja. AS seharusnya netral atau mendukung peperangan dihentikan sesuai Piagam PBB. PBB diharapkan tegas dalam menanggapi pelanggaran terhadap hukum perang yang dilakukan Israel yang juga melanggar hak-hak asasi manusia (dalam hal ini masyarakat internasional Palestina).
Namun serangan Isarel juga dapat dihentikan dengan koalisi antarnegara termasuk mengirimkan gabungan militernya ke Jalur Gaza. Hal ini bukan dalam rangka memberi dukungan perang terhadap Hamas namun untuk memastikan aksi kekerasan terhadap warga sipil berhenti dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan.
Realita Israel Penjahat Perang
Dengan ketus, Golda Meir--perdana menteri Israel pertama--langsung menjawab, ''Palestina tak ada, sebagai bangsa, apalagi negara.'' Sebuah sikap politik yang penuh kebencian dan merenda sejarah panjang perseteruan dua anak bangsa serumpun: Yahudi versus Palestina, yang menelan korban tak bisa dihitung jumlahnya bagi suku bangsa terjajah (Palestina). Kebencian yang pernah dilontarkan Golda Meir dan generasi penerusnya ditindaklanjuti dengan sejumlah tindakan barbaristik yang sangat biadab. Dan, hal ini sudah tak aneh di mata publik internasional.
Sayangnya, di saat suasana Natal yang sering dikumandangkan dengan pesan-pesan kedamaian ataupun perdamaian di belahan mana pun, Palestina kembali bergolak dengan kejadian yang dikotori dengan mayat-mayat bergelimpangan dan lumuran darah. Itulah bombardir Israel ke tengah Gaza selama beberapa hari lalu yang menewaskan ratusan penduduk sipil bangsa Palestina, di samping yang luka-luka berat dan hancur luluhnya berbagai infrastruktur seusai Hari Natal itu. Dengan sedih sekaligus memprihatinkan, Natal 2008 'harus kita catat' gagal menciptakan misi kemanusiaan, setidaknya di tengah Palestina, tempat Bunda Maryam melahirkan putranya (Isa AS). Sebuah potret kegagalan yang harusnya membangkitkan semangat kalangan Nasrani di berbagai belahan dunia sebagai individu, komunitas, bahkan negara yang merayakan Natal untuk mengambil prakarsa segera menghentikan agresi yang sangat mengotori spirit kemanusiaan.
Fakta sungguh paradoks. Sejumlah negara 'Nasrani', termasuk Amerika Serikat, justru menjustifikasi agresi biadab itu. Maka, sangat dimaklumi jika saudara-saudara kita yang cinta kemanusiaan terpaksa harus menunjukkan sikap (kritik pedas) kepada suku utamanya, seperti AS, meski melalui kantor-kantor kedutaan, termasuk di Jakarta. Kini, kita perlu buka baju subjektivitas (pro-kontra Israel) yang menggiring tiadanya titik temu solusi. Yang perlu kita soroti tajam, bagaimana menyikapi tindakan zionis yang menelan korban ratusan jiwa, di samping luka-luka parah, apalagi para korbannya kebanyakan kaum sipil (anak-anak dan kaum wanita). Agresi yang dilakukan oleh Israel, dari kacamata apa pun, sulit untuk tidak dikategorikan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
Realitas menunjukkan bahwa pembombardiran yang dilakukan Israel bukan hanya melampaui batas, tapi sungguh-sungguh biadab, yang tingkat penderitaannya tidak hanya hari ini atau beberapa bulan setelahnya. Karena itu, sikap politik dunia yang harus dibangun bukanlah sekadar menggiring dunia (Dewan Keamanan PBB) mengeluarkan resolusi gencatan senjata atau mengutuk, apalagi hanya menyesalkan. Hal ini karena sikap politik Israel bukan hanya mengabaikan suara dunia, tapi jika mengindahkan pun, tidak konsisten. Hal ini tak pernah membuat para pemimpin zionis mengakhiri kebiadabannya. Jika penghentiannya bersifat sesaat, akan selalu diulangi lagi kebiadabannya. Apalagi, kepentingan subjektifnya merasa terancam dan terganggu.
Belajar dari perangai politik zionis itu kiranya menjadi krusial jika pemimpin Israel--siapa pun yang berkuasa--harus digiring ke statuta hukum yang sangat keras: dinilai sebagai penjahat perang akibat agresi biadabnya. Inilah kategori yang tak pernah diformat dalam kerangka mengakhiri konflik rasial yang berkepanjangan di antara dua anak bangsa serumpun itu hingga kini. Jika kita buka lembaran historis dunia, kategorisasi itu (penjahat perang) relatif mampu mengakhiri konflik etnik. Sekadar contoh faktual yang dapat kita petik dari perang 1992-1995 di Bosnia-Herzegovina, di mana tentara Serbia Bosnia membantai sekitar 8.000 kaum Muslim pada Juli 1995, sebuah peristiwa yang disebut-sebut sebagai pembantaian yang paling mengerikan sejak akhir Perang Dunia II. Akibat tindakan pembasmian etnik ini, Pengadilan Militer Internasional di Den Haag memutuskan penjahat perang kepada Milenko Trifunovic, Brano Dzinic, dan Radovan Karadzic (mantan presiden Serbia Bosnia) yang masing-masing dikenai hukuman 42 tahun. Juga, kepada Milos Stupar, Slobodan Jakovljevic, dan Branislav yang masing-masing harus menjalani hukuman selama 40 tahun.
Yang perlu digarisbawahi, penyeretan mereka ke meja hijau dan pengenaannya sebagai penjahat perang benar-benar mengakhiri kondisi perang etnik di tengah Serbia Bosnia. Bahkan, akhirnya, bisa hidup berdampingan dengan masyarakat Muslim Bosnia-Herzegovina, sebuah 'komponen' anak bangsa yang sama-sama warga besar bekas negara Yugoslavia. Contoh yang masih segar itu kiranya layak diterapkan untuk melihat serangan Israel terhadap anak bangsa Palestina. Namun, dapat diprediksi, negara-negara maju, seperti AS atau dari komponen Eropa, bukan hanya tak sependapat dengan kategorisasi itu, tapi akan melawan gerakan kategorisasi itu, termasuk hak veto jika kondisi politiknya masuk ke ranah Dewan Keamanan PBB. Namun, reaksi subjektif mereka dapat di-counter dengan Konvensi Geneva (KG). Berdasarkan beberapa pasal yang dilahirkan pada 12 Agustus 1949 itu, bombardir Israel 'menabrak' beberapa pasal KG, antara lain Pasal 16 (kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia, termasuk kejahatan agresi), Pasal 17 (kejahatan genosida), Pasal 18 (kejahatan terhadap kemanusiaan), dan Pasal 20 (kejahatan perang). Pasal-pasal ini cukup tepat untuk menjerat para pemimpin atau perancang atau pelaksana dari Israel yang melakukan operasi militer di tengah Gaza itu. Jika kita analisis keempat pasal tersebut, fakta politik menunjukkan bahwa negeri zionis sejak berdirinya pada 14 Agustus 1948 hingga kini terus menciptakan ketidakdamaian, terutama kepada bangsa Palestina, baik secara masif maupun sporadis.
Sejak pendudukannya pada 1949 di Kota Suci Jerussalem, Israel terus memperluas pendudukannya pada 1967 dengan menguasai seluruh wilayah Palestina, bahkan sampai ke Sinai dan Dataran Tinggi Golan. Kejahatan yang dilakukan Israel terhadap kemanusiaan tak pernah berhenti. Bahkan, pada 1982, ketika berhasil mengepung sebagian wilayah Lebanon selatan, masyarakat Palestina di kamp-kamp Sebra dan Satilla menjadi sasaran pembantaian (genosida) dalam jumlah ribuan jiwa. Jumlah pembantaian etnik ini belum termasuk pembantaian secara militeristik, dalam jarak dekat ataupun jauh seperti yang baru-baru ini dilancarkan. Secara kuantitatif, korban anak bangsa Palestina sudah sulit dihitung.
Mencermati kejahatan serius Israel itu sungguh tepat memberlakukan keempat pasal KG, apalagi korban yang menjadi sasaran utama serangannya adalah masyarakat sipil. Padahal, menurut Konvensi Geneva IV, jelas-jelas harus dilindungi (the protected persons). Tidak hanya dalam waktu perang (bilateral ataupun konflik internal), tapi dalam waktu damai. Apalagi, keberadaan warga sipil dari sebuah negara yang berbeda mempunyai kedaulatan. Sekali lagi, siapa pun dari unsur Israel yang secara aktif berperan dalam memerintahkan perencanaan, persiapan, inisiasi, atau memicu terjadinya sebuah agresi haruslah bertanggung jawab atas kejahatan agresinya, baik sebagai kepala negara maupun aparat yang menjadi pemimpin (leader) atau penyelenggara (organizer). Semua itu harus diseret ke pengadilan militer internasional. Kita perlu meneropong, sampai sejauh mana prospek penyeretan para agresor Israel ke meja hijau internasional? Cukup diragukan memang. Landasannya, manusia zionis berada di mana-mana. Mereka, sebagai warga negara atau pemimpin strategis di sejumlah negara maju, memegang peran penting di lembaga-lembaga internasional, termasuk di Mahkamah Internasional atau Pengadilan Militer Internasional. Dan, yang tak kalah strategisnya adalah kekuasaannya di industri media massa. Dalam konteks ini, manusia-manusia zionis sangat berkepentingan untuk melakukan counter terhadap isu Israel sebagai penjahat perang.
Kini, dunia Islam ataupun masyarakat Muslim di seantero dunia, setidaknya para pecinta kemanusiaan, perlu menggalang sikap: Israel memang penjahat perang. Pembangunan opini ini perlu dikembangkan secara masif-produktif dan diembuskan secara internasional. Misalnya, melalui PBB atau negara-negara maju dengan mengembangkan opini tentang Israel sebagai penjahat perang yang akan dihadapkan pada dilema. Di sisi lain, yang pro-Israel akan menolak kategorisasi itu. Padahal, fakta kebiadaban dengan melakukan kejahatan serius terhadap kemanusiaan sulit dibantah. Hal ini akan membuat sebuah kemungkinan: pemprosesan hukum untuk kejahatan Israel. Targetnya jelas: penghentian nafsu pembantaian etnik (bangsa) tertentu di muka bumi ini, yang memang harus dilindungi. Tanpa penegakan hukum ini (status Israel sebagai penjahat perang) akan terjadi instabilitas di tengah dua negara yang dilanda konflik itu dan menjadi potensi destabilitas dunia. Di sinilah urgensi kesadaran negara-negara adidaya jika sungguh-sungguh menghormati hak-hak kemanusiaan.
Kejahatan Perang Israel terhadap Libanon
Serangan Israel dengan menggunakan pesawat tempur yang memuntahkan bom-bom berdaya ledak besar terhadap objek-objek sipil di Libanon telah berlangsung satu bulan sepanjang bulan Juli 2006 dan awal Agustus 2006. Agresi Israel tampaknya masih terus berlanjut. Sasarannya bukan hanya sentra kegiatan pasukan [milisi] Hizbullah di perbatasan Israel-Libanon, tetapi termasuk pemboman ke ibukota Beirut dan beberapa kota lain. Pasukan Multinasional (Multi-National Forces) untuk meredam pertempuran di Libanon sedang dipersiapkan [termasuk kontingen tentara dari Indonesia], tetapi perlu menunggu keputusan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang masih diwarnai standar ganda dalam sikap yang ditunjukkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
Israel pernah melakukan serangan besar-besaran seperti itu ke Libanon Selatan pada 24 tahun lampau dengan tujuan untuk melemahkan perjuangan Palestina. Kita ingat tahun 1982 tentara Israel melakukan invasi ke Libanon, menggempur dan memporak-porandakan kamp pengungsi Palestina di Shabra dan Shatila. Namun tidak ada tindakan keras yang dikenakan terhadap pemerintah Israel dan tidak ada petinggi militer Israel yang diajukan ke pengadilan internasional. Jauh berbeda dengan kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) dan pelanggaran hukum berat (grave breaches) di Bosnia dan Rwanda. [1]
Tahun 2006 pemerintah Zionis Israel melakukannya lagi, tanpa alasan yang kuat atau yang dapat dibenarkan menurut aturan hukum internasional dan hukum humaniter (misalnya, ada alasan dan bukti bahwa keamanan Israel terancam). Memang kemudian pasukan Hizbullah juga membalas dengan meluncurkan beberapa kali serangan bom ke wilayah utara Israel, tetapi tindakan “bela diri” itu sebenarnya dipicu oleh arogansi sikap dan aksi serangan brutal Israel ke Libanon Selatan.
Dan sekarang juga dilakukan Israel penyerangan tiba-tiba ke Libanon, Israel membombardir Libanon yang katanya pasukan HAMAS melarikan diri ke Libanon. Tindakan Israel ini sangat dikecam dunia Internasional karena sudah sangat keterlaluan. Atas dasar itu Israel dapat dikategorikan sebagai penjahat perang.
Beberapa kategori tindakan kejahatan/pelanggaran berat adalah sbb :
• Willful Killing (Pembunuhan yang direncanakan/disengaja)
• Torture or Inhuman Treatment, including Biological Experiment. (Penyiksaan atau perlakuan tidak berperikemanusiaan, termasuk bila manusia digunakan untuk eksperimen biologik)
• Wilfully Causing Great Suffering
• Destruction of Property Unjustified by Military Necessity
• Compelling Civilians or Prisoners of War to Serve the Hostile power
• Wilfully Depriving Civilians or Prisonesrs of war of a Fair Trial
• Unlawful Deportation of Confinement of Civilians
• The Taking of Hostages
Dalam hal serangan udara yang berlanjut dengan agresi militer Israel ke wilayah Libanon (Juli+Agustus2006 dan bersamaan dengan agresi ke Gaza), ketentuan yang secara faktual telah dilanggar oleh Israel adalah Nomor 1 (pemboman yang membantai penduduk sipil), 3 (menimbulkan derita dan kesengsaraan berkelanjutan) , 4 (menghancurkan pemukiman dan rumah-rumah).
Hal ini tentunya disorot tajam oleh dunia internasional dan bukan hanya oleh negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim. Unjukrasa mengecam Israel, berlangsung di berbagai negara, termasuk di negara-negara Eropa Barat. Namun pemerintah Zionis Yahudi itu tidak bergeming dan terus melanjutkan aksi pemboman yang tidak berperikemanusiaan serta tegas menolak himbauan gencatan senjata.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bukannya tidak memperhatikan hal yang mengenaskan itu. Dewan Keamanan PBB telah bersidang membahasnya, tetapi Amerika Serikat (AS) memveto Rancangan Resolusi Dewan Keamanan PBB (yang isinya mengutuk kekejaman Israel dan mendesak Israel untuk menghentikan aksi pemboman). Tidak aneh dan bukan hal baru bahwa AS hampir selalu menyatakan penolakan (veto) di DK-PBB dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan Israel.
Upaya lebih lanjut yang dapat dilakukan oleh negara-negara anggota PBB adalah melalui Majelis Umum PBB, karena dalam MU-PBB tidak berlaku hak veto. Cara ini dikenal sebagai pola “Uniting for Peace”, yang justru pernah ditempuh oleh AS pada tahun 1950 untuk menghasilkan Resolusi PBB menyangkut pecahnya Perang Korea. Ketika itu AS berhasil dalam upayanya mengalihkan rancangan Resolusi melalui DK-PBB yang diveto oleh Uni Soviet (Rusia), untuk dibahas oleh Sidang Istimewa (Sidang Darurat) Majelis Umum PBB.
Resolusi MU-PBB yang dikeluarkan pada tahun 1950 itu dikenal sebagai “Uniting for Peace Resolution No. 377A / 1950”. Selanjutnya MU-PBB belum pernah mengeluarkan lagi resolusi semacam itu dan tampaknya bisa saja cara seperti itu ditempuh lagi pada tahun 2006 ini. Untuk menembus kebuntuan di DK PBB. Cuma masalahnya kemudian apakah Resolusi MU-PBB itu bisa cukup efektif untuk menekan pemerintah Israel menghentikan aksi-aksi brutalnya di Libanon dan Palestina.
Lalu jika PBB tidak mampu bertindak untuk mengendalikan serta mendamaikan situasi “perang” di Libanon melalui himbauan atau resolusi, apa yang bisa dilakukan dalam waktu dekat ini ? Pilihannya adalah mengirimkan Pasukan Multi-Nasional (Multi-National Forces) untuk memisahkan pihak-pihak yang bertikai itu atau Gencatan Senjata di antara kedua pihak yang sama-sama berjanji tidak akan melakukan serangan.
Senin, 24 November 2008
definisi dan ruang lingkup HI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan fenomena hubungan internasional yang semakin kompleks terutama pasca Perang Dingin membutuhkan satu analisa baru untuk menggambarkan masyarakat internasional dan sistem internasional. Beberapa ahli berpendapat bahwa telah terjadi perubahan dalam sistem internasional dimana pola-pola hubungan dan interaksi antar negara bangsa era saat ini mulai meninggalkan pola-pola yang digambarkan oleh teori-teori modern, sehingga diperlukan definisi baru untuk menggambarkan pola-pola baru ini. Pola-pola interaksi baru ini dinamakan sebagai era postmodern,sebagai sebuah era baru yang meninggalkan pola-pola hubungan masyarakat modern dengan menitik beratkan pada beberapa permasalahan yaitu perkembangan teknologi infomasi, transformasi dan kemajuan ekonomi. Perkembangan ini telah menyebabkan perubahan dalam beberapa aspek sistem internasional seperti pada skala, kapasitas interaksi, proses, unit dan struktur dalam sistem internasional. Maka dalam hal ini kita perlu mengkaji apa sebenarnya pengertian dan makna dari hubungan internasional tersebut. Apa saja fenomena-fenomena yang terjadi di dunia internasional, serta konsep-konsep teorinya
1.2 Rumusan Masalah
Dalam mempelajari ilmu hubungan internasional, sebelumnya kita harus tahu dulu apa sebenarnya pengertian atau definisi dari hubungan internasional tersebut. Selain itu, juga perlu diketahui apa saja ruang lingkup, teori-teori yang mendukung, apakah sebagai suatu disiplin ilmu, atau sebagai suatu kajian studi hubungan internasional itu sendiri. Selanjutnya, baru mengenai siapa saja yang aktif atau berperan sebagai aktor dalam hubungan internasional.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari paper ini adalah supaya mahasiswa tahu dan faham apa sebenarnya definisi dan maksud dari hubungan internasional, apa saja yang dikaji dalam disiplin ilmu tersebut, serta apa tujuan mempelajari hubungan internasional. Setelah itu, kita akan tahu bagaimana fenomena-fenomena yang terjadi di dunia (around the world).
1.4 Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini bersifat kualitatif, dengan melihat hubungan sebab akibat dari gejala-gejala politis yang terjadi pada masa tersebut. Melalui tinjauan kepustakaan dan merujuk pada sumber-sumber yang ada baik berupa buku maupun data yang beredar di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian dan Sejarah Hubungan Internasional
Pada dasarnya ilmu hubungan internasional adalah sebuah disiplin yang bersifat multidisipliner, yang relatif muda (diban-dingkan dengan disiplin-disiplin lain da-lam ilmu-ilmu sosial). Berdasarkan pemahaman umumnya, ilmu hubungan interna-sional merupakan suatu kajian yang mem-pelajari interaksi antar aktor-aktor dalam hubungan internasional pada berbagai aspek kehidupan (seperti politik, ekonomi, pertahanan keamanan, sosial budaya, lingkungan hidup). Hubungan Internasional adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Selain ilmu politik, Hubungan Internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.
Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari [Perdamaian Westphalia] pada [1648], ketika sistem negara modern dikembangkan. Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan [Eropa] didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama. Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai. [Westphalia] mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara. Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia, lewat kolonialisme, dan “standar-standar peradaban”. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama [Perang Dingin]. Namun, sistem ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa domestik sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global.
Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada 1919, Dewan Politik internasional dibentuk di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies, menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI. Pada awal 1920-an, jurusan Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of International Studies (Institut universitaire de hautes Ã(c)tudes internationales), didirikan di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk Liga Bangsa-bangsa. Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher Schooldi Tufts. Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, HI sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama berpusat di Eropa dan Amerika Utara.
Teori Hubungan Internasional
Apa yang secara eksplisit diakui sebagai teori hubungan internasional tidak dikembangkan sampai setelah Perang Dunia I, dan dibahas secara lebih rinci di bawah ini. Namun, teori HI memiliki tradisi panjang menggunakan karya ilmu-ilmu sosial lainnya. Penggunaan huruf besar “H” dan “I” dalam Hubungan Internasional bertujuan untuk membedakan disiplin Hubungan Internasional dari fenomena hubungan internasional. Banyak orang yang mengutip Sejarah Perang Peloponnesia karya Thucydides sebagai inspirasi bagi teori realis, dengan Leviathan karya Hobbes dan The Prince karya Machiavelli memberikan pengembangan lebih lanjut. Demikian juga, liberalisme menggunakan karya Kant dan Rousseau, dengan karya Kant sering dikutip sebagai pengembangan pertama dari Teori Perdamaian Demokratis. Meskipun hak-hak asasi manusia kontemporer secara signifikan berbeda dengan jenis hak-hak yang didambakan dalam hukum alam, Francisco de Vitoria, Hugo Grotius, dan John Locke memberikan pernyataan-pernyataan pertama tentang hak untuk mendapatkan hak-hak tertentu berdasarkan kemanusiaan secara umum. Pada abad ke-20, selain teori-teori kontemporer intenasionalisme liberal, Marxisme merupakan landasan hubungan internasional.
Konsep-Konsep dalam Hubungan Internasional
o Konsep-konsep level sistemik
Hubungan internasional sering dipandang dari pelbagai level analisis, konsep-konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang mendefinisikan dan membentuk lingkungan (milieu) internasional, yang dikarakterkan oleh Anarki.
o Kekuasaan
Konsep Kekuasaan dalam hubungan internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kapabilitas, dan pengaruh dalam persoalan-persoalan internasional. Kekuasaan sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras (hard power) dan kekuasaan yang lunak (soft power), kekuasaan yang keras terutama berkaitan dengan kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, dan kekuasaan yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun, tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut.
o Polaritas
Polaritas dalam Hubungan Internasional merujuk pada penyusunan kekuasaan dalam sistem internasional. Konsep tersebut muncul dari bipolaritas selama Perang Dingin, dengan sistem internasional didominasi oleh konflik antara dua negara adikuasa dan telah diterapkan sebelumnya. Sebagai akibatnya, sistem internasional sebelum 1945 dapat dideskripsikan sebagai terdiri dari banyak kutub (multi-polar), dengan kekuasaan dibagi-bagi antara negara-negara besar. Runtuhnya Uni Soviet pada 1991 telah menyebabkan apa yang disebut oleh sebagian orang sebagai unipolaritas, dengan AS sebagai satu-satunya negara adikuasa. Beberapa teori hubungan internasional menggunakan ide polaritas tersebut. Keseimbangan kekuasaan adalah konsep yang berkembang luas di Eropa sebelum Perang Dunia Pertama, pemikirannya adalah bahwa dengan menyeimbangkan blok-blok kekuasaan hal tersebut akan menciptakan stabilitas dan mencegah perang dunia. Teori-teori keseimbangan kekuasaan kembali mengemuka selama Perang Dingin, sebagai mekanisme sentral dalam Neorealisme Kenneth Waltz. Di sini konsep-konsep menyeimbangkan (meningkatkan kekuasaan untuk menandingi kekuasaan yang lain) dan bandwagoning (berpihak dengan kekuasaan yang lain) dikembangkan. Teori stabilitas hegemonik juga menggunakan ide Polaritas, khususnya keadaan unipolaritas. Hegemoni adalah terkonsentrasikannya sebagian besar kekuasaan yang ada di satu kutub dalam sistem internasional, dan teori tersebut berargumen bahwa hegemoni adalah konfigurasi yang stabil karena adanya keuntungan yang diperoleh negara adikuasa yang dominan dan negara-negara yang lain dari satu sama lain dalam sistem internasional. Hal ini bertentangan dengan banyak argumen Neorealis, khususnya yang dikemukakan oleh Kenneth Waltz, yang menyatakan bahwa berakhirnya Perang Dingin dan keadaan unipolaritas adalah konfigurasi yang tidak stabil yang secara tidak terelakkan akan berubah. Hal ini dapat diungkapkan dalam teori peralihan Kekuasaan, yang menyatakan bahwa mungkin suatu negara besar akan menantang suatu negara yang memiliki hegemoni (hegemon) setelah periode tertentu, sehingga mengakibatkan perang besar. Teori tersebut mengemukakan bahwa meskipun hegemoni dapat mengontrol terjadinya pelbagai perang, hal tersebut menyebabkan terjadinya perang yang lain. Pendukung utama teori tersebut, A.F.K. Organski, mengemukakan argumen ini berdasarkan terjadinya perang-perang sebelumnya selama hegemoni Inggris. Portugis, dan Belanda.
o Interdependensi
Banyak orang yang menyokong bahwa sistem internasional sekarang ini dikarakterkan oleh meningkatnya interdepedensi atau kesalingbergantungan: tanggung jawab terhadap satu sama lain dan dependensi (ketergantungan) terhadap pihak-pihak lain. Para penyokong pendapat ini menunjuk pada meningkatnya globalisasi, terutama dalam hal interaksi ekonomi internasional. Peran institusi-institusi internasional, dan penerimaan yang berkembang luas terhadap sejumlah prinsip operasional dalam sistem internasional, memperkukuh ide-ide bahwa hubungan-hubungan dikarakterkan oleh interdependensi.
o Dependensi
Teori dependensi adalah teori yang paling lazim dikaitkan dengan Marxisme, yang menyatakan bahwa seperangkat negara Inti mengeksploitasi kekayaan sekelompok negara Pinggiran yang lebih lemah. Pelbagai versi teori ini mengemukakan bahwa hal ini merupakan keadaan yang tidak terelakkan (teori dependensi standar), atau menggunakan teori tersebut untuk menekankan keharusan untuk berubah (Neo-Marxisme).
Perangkat-Perangkat Sistemik Dalam Hubungan Internasional
o Diplomasi adalah praktik komunikasi dan negosiasi antara pelbagai perwakilan negara-negara. Pada suatu tingkat, semua perangkat hubungan internasional yang lain dapat dianggap sebagai kegagalan diplomasi. Perlu diingat, penggunaan alat-alat yang lain merupakan bagian dari komunikasi dan negosiasi yang tak terpisahkan di dalam negosiasi. Pemberian sanksi, penggunaan kekuatan, dan penyesuaian aturan perdagangan, walau bukan merupakan bagian dari diplomasi yang biasa dipertimbangkan, merupakan perangkat-perangkat yang berharga untuk mempermudah serta mempermulus proses negosiasi.
o Pemberian sanksi biasanya merupakan tindakan pertama yang diambil setelah gagalnya diplomasi dan merupakan salah satu perangkat utama yang digunakan untuk menegakkan pelbagai perjanjian (treaties). Sanksi dapat berbentuk sanksi diplomatik atau ekonomi dan pemutusan hubungan dan penerapan batasan-batasan terhadap komunikasi atau perdagangan.
o Perang, penggunaan kekuatan, sering dianggap sebagai perangkat utama dalam hubungan internasional. Definisi perang yang diterima secara luas adalah yang diberikan oleh Clausewitz, yaitu bahwa perang adalah “kelanjutan politik dengan cara yang lain.” Terdapat peningkatan studi tentang “perang-perang baru” yang melibatkan aktor-aktor selain negara. Studi tentang perang dalam Hubungan Internasional tercakup dalam disiplin Studi Perang dan Studi Strategis.
o Mobilisasi tindakan mempermalukan secara internasional juga dapat dianggap sebagai alat dalam Hubungan Internasional. Hal ini adalah untuk mengubah tindakan negara-negara lewat “menyebut dan mempermalukan” pada level internasional. Penggunaan yang terkemuka dalam hal ini adalah prosedur Komisi PBB untuk Hak-hak Asasi Manusia 1235, yang secara publik memaparkan negara-negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
o Pemberian keuntungan-keuntungan ekonomi dan/atau diplomatik. Salah satu contohnya adalah kebijakan memperbanyak keanggotaan Uni Eropa. Negara-negara kandidat diperbolehkan menjadi anggota Uni Eropa setelah memenuhi kriteria Copenhagen.
Konsep-Konsep Unit Level Dalam Hubungan Internasional
Sebagai suatu level analisis level unit sering dirujuk sebagai level negara, karena level analisis ini menempatkan penjelasannya pada level negara, bukan sistem internasional.
a. Tipe Rezim
Sering dianggap bahwa suatu tipe rezim negara dapat menentukan cara suatu negara berinteraksi dengan negara-negara lain dalam sistem internasional. Teori Perdamaian Demokratis adalah teori yang mengemukakan bahwa hakikat demokrasi berarti bahwa negara-negara demokratis tidak akan saling berperang. Justifikasi terhadap hal ini adalah bahwa negara-negara demokrasi mengeksternalkan norma-norma mereka dan hanya berperang dengan alasan-alasan yang benar, dan bahwa demokrasi mendorong kepercayaan dan penghargaan terhadap satu sama lain. Sementara itu, komunisme menjustifikasikan suatu revolusi dunia, yang juga akan menimbulkan koeksitensi (hidup berdampingan) secara damai, berdasarkan masyarakat global yang proletar.
b. Revisionisme/Status quo
Negara-negara dapat diklasifikasikan menurut apakah mereka menerima status quo, atau merupakan revisionis, yaitu menginginkan perubahan. Negara-negara revisionis berusaha untuk secara mendasar mengubah pelbagai aturan dan praktik dalam hubungan internasional, merasa dirugikan oleh status quo (keadaan yang ada). Mereka melihat sistem internasional sebagai untuk sebagian besar merupakan ciptaan barat yang berfungsi mengukuhkan pelbagai realitas yang ada. Jepang adalah contoh negara yang beralih dari negara revisionis menjadi negara yang puas dengan status quo, karena status quo tersebut kini menguntungkan baginya.
c. Agama
Sering dianggap bahwa agama dapat memiliki pengaruh terhadap cara negara bertindak dalam sistem internasional. Agama terlihat sebagai prinsip pengorganisasi terutama bagi negara-negara Islam, sementara sekularisme terletak yang ujung lainnya dari spektrum dengan pemisahan antara negara dan agama bertanggung jawab atas tradisi
d. Liberal.
Konsep level sub unit atau individu
o Level di bawah level unit (negara) dapat bermanfaat untuk menjelaskan pelbagai faktor dalam Hubungan Internasional yang gagal dijelaskan oleh teori-teori yang lain, dan untuk beranjak menjauhi pandangan yang berpusat pada negara (negara-sentris) dalam hubungan internasional.
o Faktor-faktor psikologis dalam Hubungan Internasional - Pengevaluasian faktor-faktor psikologis dalam hubungan internasional berasal dari pemahaman bahwa negara bukan merupakan kotak hitam seperti yang dikemukakan oleh Realisme bahwa terdapat pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan-keputusan kebijakan luar negeri. Meneliti peran pelbagai kepribadian dalam proses pembuatan keputusan dapat memiliki suatu daya penjelas, seperti halnya peran mispersepsi di antara pelbagai aktor. Contoh yang menonjol dalam faktor-faktor level sub-unit dalam hubungan internasional adalah konsep pemikiran-kelompok (Groupthink), aplikasi lain yang menonjol adalah kecenderungan para pembuat kebijakan untuk berpikir berkaitan dengan pelbagai analogi-analogi
o Politik birokrat – Mengamati peran birokrasi dalam pembuatan keputusan, dan menganggap berbagai keputusan sebagai hasil pertarungan internal birokratis (bureaucratic in-fighting), dan sebagai dibentuk oleh pelbagai kendala.
o Kelompok-kelompok keagamaan, etnis, dan yang menarik diri — Mengamati aspek-aspek ini dalam level sub-unit memiliki daya penjelas berkaitan dengan konflik-konflik etnis, perang-perang keagamaan, dan aktor-aktor lain yang tidak menganggap diri mereka cocok dengan batas-batas negara yang pasti. Hal ini terutama bermanfaat dalam konteks dunia negara-negara lemah pra-modern.
o Ilmu, Teknologi, dan Hubungan Internasional—Bagaimana ilmu dan teknologi berdampak pada perkembangan, teknologi, lingkungan, bisnis, dan kesehatan dunia.
2.2 Ruang Lingkup Ilmu Hubungan Internasional
(oleh Karl Deutsch)
1. Bangsa dan Dunia
Mengkaji bagaimana dan dalam bentuk apa hubungan antar suatu bangsa dengan bangsa-bangsa lain disekitarnya terjadi. Hubungan yang akan terus terjadi ketika bangsa dan negara-bangsa itu masih ada.
2. Proses Transisional dan Interdependensi Internasional
Sejauh mana pemerintah dari rakyat suatu negara-bangsa bisa menentukan masa depannya sendiri, bagaimana untuk bersikap independen dari bangsa lain.
3. Perang dan Damai
Hubungan Internasional mengkaji bagaimana sebab-sebab terajdi perang dan proses berlansungnya jalan damai. Juga memperkirakan bagaimana kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang.
4. Kekuatan dan Kelemahan
Mempelajari bagaimana kekuatan dan kelemahan suatu pemerintahan atau suatu bangsa dalam politik internasional.
5. Politik Internasional dan Masyarakat Internasional
Mempelajari apa saja yang tergolong politik dalam hubungan Inernasional. Bagaimana hubungan antara politik internasional suatu bangsa dengan kehidupan masyarakat internasional.
6. Kependudukan versus Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Mengkaji apakah jumlah penduduk dunia tumbuh lebih cepat daripada penyediaan bahan makanan, energi dan SDA lainnya, lebih cepat dari daya dukung lingkungan. Serta bagaimana pengaruhnya terhadap keamanan nasional bangsa-bangsa di dunia. Apa akibatnya terhadap politik dunia, termasuk perang dan perdamaian.
7. Kemakmuran dan Kemiskinan
Dalam hal ini HI mengkaji tentang ketimpangan distribusi antara kekayaan dan penghasilan di antara bangsa-bangsa si dunia. Bagaimana perbandingan ketimpangan antar bangsa dengan ketimpangan dalam negeri. Serta peningkatan atau penurunan dari kekayaan dan kemiskinan suatu bangsa.
8. Kebebasan dan Penindasan
Mengkaji sejauh mana kepedulian bagsa-bangsa terhadap kebebasan mereka dari bangsa atau negara lain. Dan berapa jauh mereka mempedulikan kebebasan di dalam bangsa atau negara mereka sendiri. Bentuk kebebasan dan penindasan ii dinilai beda oleh setiap mata yang memandang, dalam HI akan membahas mengenai hal tersebut.
9. Persepsi dan Ilusi
Bagaimana para pemimpin dan warga suatu negara memandang bangsa mereka sendiri, dan bagaimana mereka memandang bangsa-bangsa lain dengan / dan perilaku mereka. Dalam HI akan mengkaji apakah prespektif tersebut realistik atau hanya sebuah ilusi.
10. Aktivitas dan Apati
Mengkaji lapisan masyarakat atau kelomok mana dalam masyarajat yang aktif terhadap politik. Dan lapisan mana yang aktif dengan persoalan internasinal. HI memantau kondisi apa yang cenderung memperbesar atau memperkecil proporsi partisipan aktif.
11. Revolusi dan Stabilitas
Dalam hal ini HI mempelajari bagaimana perubahan atau apakah ada perubahan yang bersifat permanen dengan adanya revolusi. Hingga mengkaji dampak dari perubahan yang dihasilkan oleh revolusi tersebut. Serta bagaimana pengaruhnya terhadap stabilitas suatu pemerintahan.
12. Identitas dan Tranformasi
Dengan adanya perubahan tersebut, bagaimana suatu bangsa (individu, kelompok dan bangsa itu sendiri) untuk mempertahankan identitas mereka. Apakah identitas menjadi kebutuhan nyata bagi masyarakat, individu atau bangsa tersebut. Sejauh mana identitas tersebut merupakan tujuan dan sejauh mana identitas tersebut bagi suatu bangsa untuk melakukan pergerakan.
2.3 Aktor-Aktor dalam Hubungan Internasional
Dalam hubungan internasional, terdapat aktor-aktor yang bersifat konkret dan bersifat semu. Hal ini disebabkan karena posisi dari hubungan internasional itu sendiri, apakah HI sebagai suatu disiplin ilmu, atau HI juga sebagai faktor penyebab fenomena-fenomena yang tejadi di dunia. Sebagai aktor yang konkret yaiu bangsa-bangsa, serta masyarakat internasional. Sedangkan yang bersifat semu adalah hubungan antar bangsa.
SIMPULAN
Pada dasarnya ilmu hubungan internasional adalah sebuah disiplin yang bersifat multidisipliner, yang relatif muda (diban-dingkan dengan disiplin-disiplin lain da-lam ilmu-ilmu sosial). Berdasarkan pemahaman umumnya, ilmu hubungan interna-sional merupakan suatu kajian yang mem-pelajari interaksi antar aktor-aktor dalam hubungan internasional pada berbagai aspek kehidupan (seperti politik, ekonomi, pertahanan keamanan, sosial budaya, lingkungan hidup). Hubungan Internasional adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Selain ilmu politik, Hubungan Internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.
Ruang Lingkup Ilmu Hubungan Internasional (oleh Karl Deutsch)
1. Bangsa dan Dunia
2. Proses Transisional dan Interdependensi Internasional
3. Perang dan Damai
4. Kekuatan dan Kelemahan
5. Politik Internasional dan Masyarakat Internasional
6. Kependudukan versus Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan
7. Kemakmuran dan Kemiskinan
8. Kebebasan dan Penindasan
9. Persepsi dan Ilusi
10. Aktivitas dan Apati
11. Revolusi dan Stabilitas
12. Identitas dan Tranformasi
Dalam hubungan internasional, terdapat aktor-aktor yang bersifat konkret dan bersifat semu. Hal ini disebabkan karena posisi dari hubungan internasional itu sendiri, apakah HI sebagai suatu disiplin ilmu, atau HI juga sebagai faktor penyebab fenomena-fenomena yang tejadi di dunia. Sebagai aktor yang konkret yaiu bangsa-bangsa, serta masyarakat internasional. Sedangkan yang bersifat semu adalah hubungan antar bangsa.
REFERENSI
Jackson, Robert and Sorensen, George, 2006, Pengantar Studi Hubungan Internasional,Jakarta, Pustaka Pelajar
Mas’oed, Mohtar, 1994, Ilmu Hubungan Internasional (Disiplin dan Metodolodi), Jakarta, PT Pustaka LP3ES
Barry Buzan “international relations” The Concise Oxford Dictionary of Politics. Ed. Iain McLean and Alistair McMillan. Oxford University Press, 2003. Oxford Reference online.
Apakah Definisi dari Hubungan Internasional dan Kerjasama Internasional?
www.yahooanswer.com/apa-definisi-HI@yahoomail2007
Pengertian Hubungan Internasional
www.wikipedia.org/search/pengerrian-hubungan-internasional
Jumat, 07 November 2008
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Thailand sering dijuluki sebagai “negara kudeta”. Betapa tidak, sejak sistem monarkhi konstitusional diberlakukan pada tahun 1932 sampai dengan represi politik tahun 2006, negara ini telah mengalami kudeta dan percobaan kudeta sebanyak 25 kali. Artinya setiap jangka waktu rata-rata ‘kurang dari 3 tahun’, militer selalu tergerak untuk menumbangkan pemerintahan yang berkuasa. Terakhir kali, militer merampas kekuasaan dari pemerintahan sipil Thaksin Shinawatra. Kudeta ini didahului dengan serentetan gejolak politik yang cukup tajam. Gelombang pergerakan massa yang menamakan diri Persatuan Rakyat untuk Demokrasi menuntut Thaksin untuk turun dari jabatannya. Selain dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan, Thaksin pada waktu itu juga dituduh telah melakukan korupsi, nepotisme, pembelengguan hak sipil dan politik, dan sebagainya. Dengan alasan menyelamatkan negara dari kekacauan politik, militer di bawah pimpinan Jenderal Sonthi Boonyaratglin melakukan kudeta tak berdarah pada tanggal 19 September 2006. Administration Reform Council (ARC) atau “Dewan Pembaruan Administrasi” sebagai manifestasi dari otoritas militer kemudian mengumumkan bahwa mereka telah mengambil alih kekuasaan negara. Pernyataan ini juga dibarengi dengan dikeluarkannya perintah kerajaan yang dibuat oleh Raja Bhumibol Adulyadej untuk mengangkat Jenderal Sonthi Boonyaratglin sebagai presiden ARC. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan kursi perdana menteri, pada tanggal 1 Oktober 2006 mantan panglima militer Surayud Chulanont dilantik sebagai perdana menteri sementara Thailand. Sejarah Berulang Kurang dari dua tahun pasca krisis politik tersebut, kita diperhadapkan kembali pada krisis politik yang menimpa pemerintahan PM Samak Sundaravej, pengganti Surayud yang terpilih melalui pemilihan umum. Persis seperti yang dialami Thaksin, Samak harus menghadapi gelombang protes yang besar dan tekanan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Menariknya, kelompok yang menjadi motor penggerak aksi kali ini juga merupakan kelompok yang melakukan protes terhadap Thaksin dua tahun yang lalu. Salah satu alasan munculnya tuntutan mundur terhadap Samak adalah kedekatannya dengan Thaksin. Perlu diketahui bahwa Partai Thai Rak Thai (pengusung Thaksin) yang dibubarkan pada 30 Mei 2007 telah bertransformasi menjadi Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) dan kembali berhasil memenangi pemilu pada tanggal 23 Desember 2007 dengan Samak sebagai Perdana Menteri terpilih.
Alasan lain penolakan terhadap Samak adalah kegagalannya dalam beberapa kebijakan seperti sengketa perebutan kuil dengan Kamboja, pemberdayaan ekonomi rakyat dan sebagainya. Sama seperti Thaksin pada saat itu, Samak juga bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya. Bahkan ia mengusulkan adanya sebuah referendum. Namun ternyata Samak justru tidak tumbang oleh kudeta militer, referendum, ataupun tekanan demonstran. Ia tumbang setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ia telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Alasannya sangat sepele, yaitu karena ia hadir untuk mengisi sebuah acara memasak di sebuah stasiun televisi. Konstitusi Thailand memang melarang seorang Perdana Menteri bekerja pada perusahaan atau institusi lain.
Rumusan dan Konsep Masalah
Jika dicermati secara lebih mendalam, ternyata posisi aktor-aktor dalam peta politik Thailand yang dominan menjelang mundurnya Thaksin dan Samak juga relatif sama. Pertama, gelombang massa demonstran yang sebagian besar merupakan masyarakat middle class. Mereka merasa kecewa atas kebijakan ekonomi yang merugikan dan pemerintahan yang buruk. Kedua, masyarakat pedesaan yang sangat setia pada Thaksin dan Samak (dianggap sebagai representasi dari Thaksin). Kelompok masyarakat ini merupakan basis utama pendukung Thai Rak Thai dan PPP karena mereka merupakan kelompok yang sangat diuntungkan dengan berbagai kebijakan populis ala Thaksin. Ketiga, militer yang cenderung bersikap diam namun sebetulnya mengambil posisi oposan dengan pemerintah. Salah satu buktinya adalah keengganan militer untuk mendukung penetapan keadaan darurat oleh Samak, sehingga pada akhirnya penetapan tersebut gagal dan dibatalkan. Keempat, Raja yang mengambil sikap jika pemerintahan menemui kebuntuan. Sesuai sistem monarkhi konstitusional yang dianut oleh Thailand, memang raja berhak memutuskan suatu kebijakan pada masa-masa sulit.
Perbedaan mendasar antara krisis dalam pemerintahan Thaksin dan Samak adalah bagaimana sistem mengakhirinya. Pemerintahan Thaksin diakhiri dengan kudeta, sedangkan pemerintahan Samak diakhiri dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal sebetulnya kemiripan konstelasi politik sangat memungkinkan militer untuk kembali melakukan kudeta terhadap Samak. Hanya saja militer pada waktu itu mungkin belum menemukan momentum yang tepat untuk melakukannya dan MK telah terlebih dahulu memutuskan bahwa Samak harus mundur. Setelah turun dari jabatannya, Samak digantikan oleh Somchai Wongsawat yang juga berasal dari PPP. Mengingat PPP menjadi partai berkuasa, dia dengan mudah mendapatkan kursi Perdana Menteri. Celakanya, Somchai juga memiliki kedekatan dengan Thaksin, bahkan melebihi kedekatan Samak dengan Thaksin. Jika Samak hanya memiliki hubungan persahabatan, Somchai memiliki hubungan kekerabatan dengan Thaksin, yaitu sebagai adik ipar Thaksin. Pada saat ini banyak pihak yang meragukan kepemimpinan Somchai.
Dengan melihat program-program kebijakan yang ia tawarkan, nampaknya ia tidak akan jauh-jauh dari karakter dua pendahulunya, yaitu Thaksin dan Samak. Ditambah lagi dengan penilaian publik yang menganggap bahwa sosok Somchai lekat dengan nepotisme. Artinya, pergerakan yang selama ini dilakukan PAD tidak akan berhenti, bahkan berpotensi semakin besar. Mereka beranggapan bahwa baik Samak maupun Somchai merupakan ‘boneka’ Thaksin. Bayang-bayang Kudeta Mencermati apa yang terjadi di Thailand sejak 1932 dan krisis yang akhir-akhir ini terjadi, kita dapat menyimpulkan bahwa sampai saat ini sebenarnya Thailand selalu dibayang-bayangi oleh potensi terjadinya kudeta. Dengan meminjam konsep Huntington dan Joan Nelson tentang siklus otoritarianisme, kita dapat menjelaskan kudeta yang terus berulang di Thailand sebagai sebuah siklus yang terus berputar, yaitu siklus perebutan kekuasaan. Konsep ini memberikan gambaran tentang keterlibatan rezim otoriter dalam kekacauan politik. Dalam konsep ini dijelaskan bahwa negara-negara dengan rezim otoriter yang menutup keran partisipasi politik akan mencapai titik jenuh yang menimbulkan apa yang disebutnya “ledakan sosial”. Tuntutan bagi partisipasi yang besar ini akan melahirkan pemerintahan baru yang cenderung lebih terbuka. Namun, suasana ini tidak akan bertahan lama karena melemahnya kemampuan negara dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan tersebut. Hal ini akan memunculkan represi politik dan otoritarianisme baru untuk mengatasi kekacauan politik. Siklus akan terus berputar menuju kembali ke ledakan sosial, kecuali ada kebijakan-kebijakan tambahan yang diambil rezim untuk menghentikan siklus. Yang menjadi poin penting di sini adalah bahwa kondisi-kondisi yang mendorong terus berlangsungnya siklus tersebut cenderung sama, yaitu ledakan sosial dan tuntutan perubahan akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah. Artinya, Thailand di bawah pemerintah Somchai saat ini juga masih berada dalam putaran siklus tersebut karena besarnya potensi ketidakpuasan rakyat terhadapnya.
Sesuai dengan pendapat Huntington di atas, kondisi ini sangat memungkinkan munculnya rezim otoritarianisme baru untuk mengatasi kekacauan politik tersebut. Karena kemunculan rezim otoritarianisme baru dalam konteks Thailand biasanya ditandai dengan peristiwa kudeta militer, maka ancaman yang dialami Thaksin, Samak, dan Somchai sebetulnya sama, yaitu potensi untuk ditumbangkan melalui kudeta. Apa yang Harus Dilakukan Somchai? Dengan berdasarkan asumsi-asumsi di atas, maka dalam pemerintahannya Somchai harus sangat berhati-hati dan membuktikan bahwa ia mampu mengatasi represi politik yang sekarang sedang terjadi. Setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan Somchai. Pertama, ia harus belajar dari kesalahan Thaksin dan Samak. Kedua pemimpin itu gagal meredam kubu oposisi di parlemen sehingga tidak mampu menjalankan pemerintah dengan efektif. Apalagi posisi Somchai di internal PPP pun tidak terlalu bagus. Sebelumnya banyak anggota PPP yang menolak pencalonan dirinya sebagai PM. Kedua, ia harus membangun rekonsiliasi dengan para demonstran. Hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan dialogis dan negosiasi. Hal ini juga belum dilakukan dengan baik oleh Thaksin dan Samak. Ketiga, ia harus melepaskan citra PPP sebagai partai yang berorientasi pada rakyat kalangan menengah ke bawah dalam berbagai agenda dan kebijakan. Perlu diketahui bahwa program-program kebijakan (terutama dalam bidang ekonomi) yang ia susun sekarang ini sangat identik dengan program kebijakan Thaksin.
Hal ini pasti akan kembali menyulut kemarahan middle class dan kalangan atas (pemilik modal). Maka dari itu, ia harus bisa membuat program kebijakan yang dapat menyentuh semua kelas di Thailand. Jika hal-hal tersebut tidak diprioritaskan oleh Somchai, maka potensi kudeta oleh militer akan selalu membayangi pemerintahannya. Karena pada dasarnya kekacauan politik dan ekonomi yang berkepanjangan itulah yang selalu menggerakkan militer untuk melakukan kudeta.
PEMBAHASAN
Thaksinomics
Kubu penentang Thaksin yang bergabung dalam PAD (Aliansi Rakyat untuk Demokrasi) telah bertekad melakukan aksi unjuk rasa terus-menerus sampai lawannya mundur. Sementara Thaksin yang kini care taker perdana menteri setelah Dekrit Raja membubarkan parlemen, juga bertekad tetap bertahan.
Saya tak akan menyerah kepada tekanan dari jalanan. Bagaimana mungkin sebuah pemerintahan yang terpilih lewat pemilu demokratis dijatuhkan oleh aksi
Tawaran Thaksin mengundurkan batas akhir pendaftaran para calon agar pihak oposisi bisa mempersiapkan diri, tidak memperoleh tanggapan sehingga Thaksin menyatakan, Selama rakyat masih mendukung, tidak ada kata mundur sebab merekah pendukung saya. Namun, kalau nanti lebih separuh rakyat tidak ikut pemilu, baru saya mengundurkan diri.
Krisis politik di Thailand mulai berkobar disulut aksi penjualan 49 persen saham Shin Corp kepada Temasek Holdings dari Singapura. Perusahaan tersebut dijual (dan keluarga Thaksin meraih keuntungan 1,9 miliar dollar AS) hanya dua hari setelah Pemerintah Thailand mengubah peraturan rasio kepemilikan saham perusahaan asing dari 25 menjadi 49 persen.
Tentang tuduhan memperkaya diri, Thaksin menjawab bahwa saham dimaksud justru dia jual agar keluarganya tak lagi ikut mengelola bisnis. ... sejak 16 tahun lalu peraturan menyebutkan, keuntungan dari perdagangan saham adalah bebas pajak dan berlaku untuk semua orang.
Dengan nada tinggi ditambahkannya, Sejumlah pengurus Partai Demokrat merupakan pemain bursa saham. Mereka setiap hari berdagang saham serta meraih keuntungan jutaan baht. Mengapa sekarang mereka mengkritik keluarga saya, sedangkan ketika menikmati keuntungan serupa, sama-sama bebas pajak, mereka tidak pernah mengatakannya.
Segera Bertarung
Perkembangan di atas menjadikan masa depan Thailand menjadi pertaruhan dan semua tokoh sedang mempersiapkan kartu-kartu mereka. Selain Thaksin Shinawatra dan Sondhi Limthongkul sedang memainkan kartu, para tokoh politik lain juga harus segera turun tangan.
Salah seorang di antaranya Abhisit Vejjajiva , ahli hukum lulusan Oxford, yang sekarang memimpin Partai Demokrat dan punya 96 kursi hasil pemilu tahun 2005 (digabung dengan dua parpol oposisi, jadi 124 kursi). Sebagai juru bicara sekaligus pimpinan penentang Thaksin, Abhisit mempertaruhkan posisinya dengan memboikot pemilu.
Apakah ini bakal menjadikan kehidupan politik di Thailand lebih matang dan demokratis sehingga dia tampil pasca-Thaskin? Ataukah justru, ketiga parpol akan jadi gelandangan politik karena berada di luar parlemen?
Tokoh lain yang wajib berperan Mayor Jenderal (Purn) Chamlong Srimuang , yang bersama pengikutnya sudah melakukan pepe (berjemur), berkemah di Sanam Luang, tanah lapang depan Royal Grand Palace, Istana Raja. Tahun 1992 Chamlong (eks mentor politik yang kini melawan Thaksin) turun ke jalan memimpin ribuan massa melengserkan Jenderal Suchinda Krapayoon yang menjadi perdana menteri tanpa lewat pemilu. Aksinya berhasil dengan memakan korban lebih 50 nyawa, dibantai para petugas keamanan di siang hari, di tengah jalan raya kota Bangkok. Peristiwa traumatis yang dia lukiskan, Saya tidak akan pernah melakukannya lagi. Sekarang, kami bertekad turun ke jalan dengan damai. Namun, persoalannya, Thaksin naik berkat pemilu.
Sementara itu, sikap diam Jenderal (Purn) Prem Tinsulanonda tampaknya juga akan segera berubah. Prem pernah menjadi perdana menteri (1980-1986) dan kini ketua Privy Council, dewan penasihat raja. Ketika memimpin Thailand, Prem dua kali mampu menggagalkan kudeta yang memaksanya turun.
Oleh karena itu, tokoh senior kelahiran Songkla di Thailand Selatan ini punya banyak loyalis fanatik (Prem pernah menjabat Panglima Militer Thailand) sekaligus negarawan ulung. Berkat posisinya, kata dan kebijakannya diharapkan bakal meredam kemelut. Selama ini Prem membisu, tetapi apakah dia terus begitu seandainya Raja meminta dan negara membutuhkan arahan?
Tokoh lain yang sedang ditunggu sikapnya dengan cemas adalah Jenderal Sonthi Boonyarataglin, perwira tinggi Muslim pertama yang menjabat Panglima Angkatan Darat. Sejak kerusuhan tahun 1992, militer Thailand telah mengundurkan diri dari arena politik praktis. Awal bulan ini Thaksin makan malam dengan Southi bersama sejumlah panglima militer lain. Apakah pertemuan tersebut isyarat bahwa mereka akan mendukung Thaksin, bekas rekannya alumnus Angkatan 10, Akademi Militer Kerajaan?
Dengan diplomatis Jenderal Sonthi menukas, Kami hanya kangen-kangenan. Kalian tahu, militer tidak akan pernah berpihak dan campur tangan dalam persoalan politik. Kudeta hanya cerita masa lalu. Apakah pernyataannya bisa dipegang dan mereka tetap tidak tergoda turun tangan, seandainya dead lock politik berkepanjangan atau kerusuhan melanda Bangkok semisal oposisi nekat memaksa Thaksin turun secara paksa?
Terakhir, tokoh lain yang paling ditunggu untuk segera memainkan peran justru Raja Bhumibol Aldulyadej . Posisinya paling strategis dan merupakan lembaga tradisi yang tetap mendapat kepercayaan rakyat. Bahkan, Thaksin berulang kali menegaskan, dia legowo mundur jika Raja memerintahkan. Oleh karena itu, peran yang bisa dilakukan Raja dalam menembus jalan buntu adalah menunjuk perdana menteri ad interim berikut menetapkan tanggal pemilu. Ini bisa berbareng dengan amandemen konstitusi untuk mengurangi kekuasaan besar perdana menteri, sesuai tuntutan oposisi.
Raja tidak pernah terbuka mendukung salah satu pihak. Namun, beberapa tahun silam Raja Bhumibol mengingatkan, Prioritas saya hanya untuk kesejahteraan rakyat, tidak ada yang lain. Maka, ketika kesejahteraan rakyat terganggu akibat kemelut berkepanjangan, logis kalau Raja bakal memainkan kartunya. Isyarat inilah yang ditunggu semua pihak, termasuk Chamlong yang berkemah di depan Istana. Kami akan terus di sini sampai perdana menteri lengser .... Isyarat bahwa mereka menunggu jalan keluar yang pada saat dan tahapan sekarang hanya bisa diberikan Raja.
Skenario Kekalahan Oposisi
Jejak pendapat Universitas Assumption melukiskan, lebih 75 persen suara menolak boikot dan meminta kubu oposisi untuk mengemukakan program jelas lewat jalur konstitusi. Kalau para wakil oposisi populer di mata rakyat, pasti mereka meraih kemenangan.
Upaya oposisi merebut minimal 200 kursi majelis rendah agar kelak bisa merumuskan mosi tidak percaya, sangat sulit. Pada pemilu 2005, partai baru bentukan Thaksin, TRT (Thai Rak Thai) justru memborong 375 dari 500 kursi yang tersedia. Sebagian besar pemilih adalah rakyat kecil yang tinggal di luar Bangkok dan menempatkan Thaksin sebagai pahlawan berkat beragam kebijakan populis yang menyentuh akar rumput. Sejak kredit lunak petani, peningkatan kesehatan, menaikkan gaji perangkat desa sampai tambahan bea siswa kepada ratusan pelajar dan mahasiswa.
Isu penyalahgunaan kekuasaan, kebijakan semau gue atau memperkaya diri dan keluarga, tidak cukup perkasa untuk merebut suara rakyat. Sebaliknya, kisah sukses Thaksin, dalam waktu kurang dari 20 tahun bisa melesat dari anak desa asal Chiang Mai di pelosok Thailand Utara, masuk polisi sampai letnan kolonel, terjun ke bisnis, menjadi kaya raya dan kini perdana menteri hasil pemilu, menurut pemahaman (inkarnasi) Buddhis justru bukti kehidupan masa lalunya banyak menanam budi. Oleh karena itu, meski di Bangkok nama dan gambarnya setiap saat diolok-olok media dan dikecam ratusan demonstran, di mata masyarakat bawah nama Thaksin tetap dipuja.
Tekad kelompok oposisi melengserkan Thaksin dengan segala cara bahkan jalan kekerasan kalau perlu, menjadi bumerang. Sebab, bertentangan dengan semangat demokrasi yang sedang ingin ditegakkan, selepas mereka beraksi pada bulan Mei berdarah tahun 1992 dengan menyeret turun rezim militer.
Isyarat bahwa kubu oposisi goyah tampak pada unjuk rasa terakhir. Berlawanan dengan pernyataan sebelumnya akan mengerahkan massa sebanyak 100.000 sampai 200.000 orang, sampai senja turun hanya hadir tak lebih dari 50.000 demonstran. Ini adalah unjuk rasa terbesar penentang Thaksin, tetapi toh jumlahnya masih belum mengesankan. Sebab pada saat yang sama, di Chiang Mai pendukung Thaksin berhasil mengerahkan lebih dari 20.000 massa.
Chiang Mai bukan Bangkok. Tapi penduduk metropolitan Bangkok jauh berlipat dibanding kota wisata Chiang Mai yang sepi di pegunungan. Saat oposisi berkumpul di Sanam Luang, dengan rasa percaya diri luar biasa sekaligus mendapat sambutan riuh, Thaksin meresmikan perumahan penduduk miskin di bagian lain Bangkok. Kita buktikan, siapa yang bekerja untuk rakyat. Kita yang ada di sini atau mereka yang hanya berteriak-teriak tak karuan.
Mencoba menegakkan demokrasi di sebuah negara berkembang sekaligus monarki yang dalam sejarahnya tidak mempunyai tradisi itu, perlu waktu, kesabaran sekaligus pengorbanan besar. Aksi menentang Thaksin yang umumnya dilakukan kelas menengah dan hanya terbatas penduduk Bangkok, belum sanggup menandingi rekam jejak sukses Thaksin mengatasi krisis ekonomi yang pernah melanda seluruh negara. Untuk membangun masyarakat demokratis, pemilu tawaran menarik tetapi bukan merupakan satu-satunya. Kemenangan Hamas dalam pemilu Palestina langsung dikutak-kutik oleh negara-negara yang menyebut dirinya pelopor demokrasi.
Sebagai pendekar demokrasi, kubu oposisi selayaknya bersedia membuktikan diri dengan ikut uji kelayakan lewat pemilu. Namun, mereka tak ingin terjebak karena lewat pemilu justru bakal dikalahkan Thaksin. Sebaliknya dengan boikot, apa yang bisa dilakukan selain diam menunggu keajaiban. Sampai Raja memerintahkan Thaksin mundur atau pihak militer memaksakan diri mengambil alih kekuasaan? Artinya, di luar konstitusi sekaligus mendorong Thailand kembali ke jalan yang tidak demokratis.
Satu hal yang paling kontroversial dari kepemimpinan Thaksin sejak tahun 2001 adalah kebijakan ekonomi barunya yang terkenal dengan Thaksinomics. Slogan yang populer adalah a company is a country, a country is a company. Thaksin memperlakukan negara dan ketatapemerintahan berbasis model pengelolaan perusahaan sehingga ia menyebut dirinya sebagai perdana menteri chief executive officer (CEO) (Painter, 2005; Pongpaichit dan Baker, 2004).
Di awal kepemimpinannya, meski populer dengan penentangannya terhadap keterlibatan IMF yang menyebabkan krisis finansial di
Di satu sisi, Thaksinomics mengutamakan aneka kebijakan pro rakyat miskin, tetapi di sisi lain kebijakan neoliberalnya amat kapitalistik. Tak mengherankan, kelas menengah sebagai salah satu kekuatan signifikan secara politik di
Namun, yang tidak banyak disinggung atas aneka kebijakan Thaksin adalah implementasi dan dampak yang merampas dan melanggar HAM. Banyak kasus pelanggaran HAM, di antaranya kasus megaproyek bendungan Pak Mun Dam di utara, pembangunan pipa gas Thai-Malay di Provinsi Songkhla, dan aneka privatisasi yang gencar dilakukan.
Guna mendukung Thaksino- mics, ia mengeluarkan kebijakan perubahan administrasi pemerintahan. Menurut Thaksin, tata pemerintahan di Thailand adalah model tua nan korup. Perubahan ketatapemerintahan (governance reform) ini dilegitimasi melalui hukum pada tahun 2002, yang kerap disebut new public management. Mesin teknokrasi dalam pembaruan birokrasi pemerintahan ini yang disebut Thaksinocracy, yang menggabungkan model kewirausahaan birokrasi dengan pengembangan ekonomi neoliberal.
Tentu, kebijakan "ramah pasar" (market friendly) dalam bingkai Thaksinocracy ini mendapat dukungan internasional seperti Bank Dunia dan Amerika Serikat yang cukup signifikan dalam membantu Thailand semasa rezim Thaksin. Karena pertemuan paradigma antara kebijakan pemerintahan Thailand dan proponen neoliberal dari lembaga atau negara donor, proyek-proyek semacam good governance dan antikorupsi menjadi primadona dalam konteks itu. Pada Maret 2003, sebuah Royal Decree on Good Governance telah dikeluarkan sebagai alat legitimasi proyek.
Dalam praktiknya, sebagaimana terjadi bagi negara-negara lain yang latah memproyeksikan politik ekonomi neoliberal, termasuk Indonesia, proyek good governance dan antikorupsi tak berhasil membongkar akar masalah ketatapemerintahan yang lebih berpihak kepada rakyat. Dalam konteks
Apalagi bila merujuk kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi hampir setiap hari di Provinsi Yala, Narathiwat, dan Pattani, yang hingga kini menewaskan lebih dari 4.000 orang dan 700 orang telah diculik semasa rezim Thaksin.
Pemicu Krisis
Pemicu awal krisis politik sebenarnya bukan masalah HAM, tetapi isu elitis yang menyangkut penjualan aset 73,3 miliar baht Shin Corp ke Temasek Holding tanpa pembayaran pajak.
Kelas menengah di
Di tengah krisis politik dan hukum inilah, Thaksin yang mengumumkan pengunduran diri tiba-tiba kembali. Naiknya Thaksin ke kursi perdana menteri inilah yang disebut-sebut masyarakat
Inilah salah satu amunisi yang mendorong militer melakukan kudeta, yang saat itu tidak bisa dilakukan karena menghormati Raja Bhumibol yang sedang merayakan ulang tahun ke-60 kekuasaan monarki.
Demokrasi ala Thaksin dengan mudah dipatahkan militer, tetapi hal itu belum menjamin Thaksinomics otomatis hilang seiring dengan kudeta. Kemungkinan besar Thaksinomics lain dengan watak neoliberal akan bertahan mengingat elite kelas menengah akan banyak terlibat pada rezim pasca-Thaksin. Inilah yang menjadi perhatian baru rakyat
Kekhawatiran ini bisa dipahami karena selain cara per- gantian kekuasaan melalui proses nondemokratis, tetapi juga preskripsi militer soal penghapusan Konstitusi Rakyat 1997 dan pelarangan media untuk melakukan wawancara publik menjadi petaka awal bagi pemajuan demokrasi dan HAM di Kerajaan Thailand.
Penggulingan Thaksinomics
Tidak terlampau mengejutkan bila di tengah proses demokratisasi yang dibangun di
Hal ini disebabkan, pertama, sejarah Thailand amat lekat dengan sejarah kudeta militer dalam kurun 70 tahun terakhir. Kedua, peran kerajaan yang amat kuat, baik di mata pemerintahan dan rakyat Thailand, sehingga tanpa restu kerajaan, kudeta tak akan mendapat dukungan. Ketiga, posisi militer dalam krisis politik yang terjadi sekitar setahun terakhir cukup netral dalam konflik antara kubu Thaksin dan oposisi yang dipimpin oleh pengusaha media Sondhi Limthongkul dan mantan pejabat militer Chamlong Srimuang.
Kudeta yang berlangsung damai dan nyaris tanpa kerusuhan itu lebih disebabkan sinyal lampu hijau Raja Bhumibol Adulyadej yang menyebabkan tidak hanya rakyat Thailand, tetapi Thaksin pun "tunduk" atas kudeta militer. Di sinilah yang menarik dari proses demokrasi di Thailand, kekuasaan monarki konstitusional masih berpengaruh.
Pertanyaannya, apakah kudeta dilancarkan untuk menggulingkan Thaksinocracy yang dianggap memecah belah rakyat Thailand, atau penggulingan Thaksinomics? Pertanyaan ini terkait dengan masa depan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang selama ini dipandang sebelah mata dalam diskursus krisis politik di Thailand.
Suara Thaksin Setelah Terguling dari Kekuasaannya
Bangkok (SIB) Setahun pasca kudeta yang dilakukan pimpinan militer, proses demokrasi berjalan tanpa arah yang jelas dan keadaan negara gajah putih tersebut cenderung terjerumus kedalam keadaan yang lebih buruk. Demikian dikatakan kelompok HAM setempat, seperti dilaporkan kantor berita Associated Press. Militer Thailand menggulingkan PM Thaksin Shinawatra pada 19 September lalu dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan ketika dia sedang berada di New York. Kudeta tersebut kemudian menetapkan pemimpin sementara, membatasi kegiatan politik dan penyusunan konstitusi baru. Sementara PM terguling Thaksin Shinawatra mengeluarkan pernyataan pedas kepada para jendral yang telah menggulingkannya melalui kudeta berdarah setahun lalu dan menuduh dunia menutup mata atas hilangnya norma demokrasi di Thailand.
Dalam komentarnya di Wall Street Journal, Thaksin mengatakan, pemimpin kudeta yang telah menuduhnya melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan telah salah dalam mengurus perekonomian dan gagal membuktikan dugaan korupsi yang menjadi alasan penggulingannya. Dalam refleksi kejadian tahun lalu, saya dikejutkan dengan penderitaan yang telah membebani rakyat Thailand karena penempatan prioritas yang salah oleh junta militer, tulis Thaksin dalam jurnalnya. Thaksin mengatakan, konstitusi yang ditetapkan militer pasca kudeta dengan penunjukkan komite sangat tidak demokratis dibanding konstitusi rakyat yang diadopsi pada 1997 yang kemudiah ditiadakan setelah kudeta.
Thaksin juga menganggap, janji pelaksanaan pemilu pada 23 Desember mendatang bisa saja tidak bebas dan adil karena peraturan militer tetap dipaksakan di hampir separuh wilayah Thailand yang memiliki 76 provinsi, yang sebagian merupakan basis pendukung partainya, Thai Rak Thai.
Dunia sepertinya menutup mata atas pelanggaran norma-norma demokrasi, ungkapnya menuduh komunitas internasional dalam mencari jalan lain untuk memberikan alasan pada para jenderal militer menunda pemilu. Bagaimanapun juga dunia telah salah persepsi jika mereka berpikir akan ada stabilitas di Thailand tanpa demokrasi yang sesungguhnya, tegasnya mengakhiri pernyataan dalam jurnal tersebut.
Pemerintahan Thailand Pasca Penggulingan Perdana Menteri Thaksin
Diperlukan tiga bulan bagi para pelaku kudeta di Thailand di bawah Dewan Keamanan Nasional (CNS) untuk mengungkapkan hasil kerja mereka. Sejak mereka menggulingkan mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra dalam sebuah kudeta 19 September lalu, sedikit sekali kemajuan yang dicapai CNS dalam membenarkan kudeta tersebut dan mengkonsolidasikan posisi pasca kudeta mereka. Pengangkatan sebuah kabinet sementara CNS yang didominasi oleh para pensiunan birokrat dan pengaruhnya atas Majelis Nasional interim telah mendapat kecaman luas. Namun karena proses pembuatan konsep konstitusi masih sedang berlangsung, kini jelas bahwa para jenderal CNS ingin melihat dibangunnya demokrasi baru di negara itu.
Jenderal Sonthi Boonyaratkalin baru-baru ini mengangkat isu konstitusional yang cenderung menetapkan nada dan arah menuju proses pembuatan konsep konstitusi tersebut. Di mata para jenderal CNS, konstitusi baru tersebut harus tidak sama demokratisnya dengan pendahulunya dari tahun 1997. Dalam pemikiran para jenderal itu terdapat demokrasi Thai model mereka sendiri yang cocok untuk ketidak-leluasaan dan kelemahan-kelemahan tertentu.
Berkaitan dengan harapan publik bagi dikembalikannya kekuasaan demokratis dengan segala perbaikannya, sasaran konstitusional militer nampaknya malah semakin mendapat tantangan publik. Jelasnya, konstitusi baru itu membentuk jalur kesalahan baru dari pemecah-belahan dan konfrontasi politik berkepanjangan di Thailand. Yang paling menonjol dari preferensi konstitusional CNS itu ialah mengenai jabatan perdana menteri. Idealnya, militer ingin menghilangkan persyaratan bahwa perdana menteri adalah salah seorang anggota parlemen terpilih. Karena saran ini langsung mendapat kecaman publik, Jenderal Sonthi mengangkat isu tentang batas waktu dua kali masa jabatan bagi seorang perdana menteri, yang tidak cocok dengan praktek konvensional demokrasi parlementer.
Jenderal Sonthi juga mengangkat isu tentang kemungkinan diterapkannya penunjukan anggota Senat secara sebagian-sebagian atau sepenuhnya, mencegah fusi di kalangan partai setelah pemilu, dan larangan adanya pejabat pemerintah (caretaker) selama pemilu (kantor pemerintah akan mengendalikan negara walau ada pemerintah yang masih memegang jabatan selama pemilu berlangsung). Undang-undang yang menetapkan para calon Perdana Menteri menjadi anggota partai politik selama 90 hari sebelum mereka dibolehkan mengikuti pemilihan, juga dihapuskan.
Semua usul dan rencana ini menunjukkan apa sebenarnya yang ada dalam benak para jenderal CNS selama dan sejak kudeta. Mereka juga menunjukkan ketidak-percayaan politik militer terhadap para politisi yang sudah terpilih dan bermaksud mengekang kekuasaan dan pengaruh partai-partai politik. Diatas semuanya itu, CNS ingin mengembalikan dan menempatkan kembali sejumlah peraturan demokratis dari piagam 1997 yang telah memudahkan kebangkitan Thaksin menuju kekuasaan dan memungkinkannya memonopoli lingkungan politik.
Untuk mewujudkan perubahan konstitusional mereka, para jenderal CNS telah menutup dengan ketat proses pembuatan konsep konstitusi dengan memilih 1.981 anggota Majelis Rakyat Nasional (NPA) dari berbagai profesi dan propinsi untuk memilih 200 diantara mereka, dimana 100 diantaranya akan ditetapkan CNS untuk membentuk Majelis Pembuatan Konsep Konstitusi (CDA). Ke-100 anggota CDA itu akan menjalani seleksi lagi untuk memilih 25 orang yang akan membentuk Komite Pembuatan Konsep Konstitusi (CDC), bersama dengan 10 pakar tambahan yang ditunjuk CNS. CDC yang beranggotakan 35 orang itu kemudian akan membuat semacam konsep piagam yang harus disetujui oleh sebuah referendum publik.
Jika piagam itu gagal menjalani test referendum, CNS bisa memilih konstitusi manapun dari masa lalu dan mengumumkannya dengan resmi. Guna menjamin pengaruhnya atas proses yang ditarik dari NPA dan CDA menuju referendum, CNS dengan cerdiknya memberi kepercayaan kepada tokoh lama yang kedudukannya masih sah, Ketua Majelis Nasional Meechai Ruechupan, sebagai ketua pengawas.
Keributan dan kontroversi dalam penciutan 1.981 anggota NPA menjadi 200 anggota CDA, yang diketuai oleh Meechai, telah menimbulkan kecurigaan bahwa penyelesaian seperti itu adalah untuk piagam baru yang dinginkan oleh CNS. Apa yang nampak adalah usaha militer untuk kembali ke demokrasi Thai dibawah keyakinan sejati bahwa demokrasi liberal gaya Barat tidak cocok untuk Thailand. Bagaimanapun juga, piagam rakyat yang diumumkan tahun 1997 menyusul periode reformasi lima tahun yang sulit setelah kudeta berdarah oleh kediktatoran militer tersembunyi Mei 1992 berujung kepada kebangkitan Thaksin dan kekuasaan yang kasar.
Dalam pemikiran para jenderal CNS boleh jadi ada pola semi demokrasi yang relatif stabil di Thailand dalam periode 1990-1998, ketika jabatan perdana menteri berada di bawah integritas tokoh militer yang tidak terpilih yang membuat sejajarnya para politisi tidak bermoral dan partai-partai politik yang cengeng.
Yang menjadi masalah bagi para jenderal itu ialah Konstitusi 1997 yang begitu melekat merupakan langkah berat yang harus ditempuh. Konstitusi tersebut membuat publik yang punya hak suara merasa turut berkuasa secara demokratis yang tidak bisa dihapuskan dari kesadaran kolektifnya, semacam benchmark untuk penilaian piagam di masa depan.
Ekspektasi publik pasca kudeta difokuskan kepada perbaikan piagam 1997, bukan konstitusi baru yang akan memungkinkan tokoh-tokoh vested interest militer menjabat perdana menteri tanpa dipilih dan menjadi anggota Senat yang ditunjuk, dengan pengekangan selektif terhadap keterlibatan publik.
SIMPULAN
Krisis politik di Thailand mulai berkobar disulut aksi penjualan 49 persen saham Shin Corp kepada Temasek Holdings dari Singapura. Perusahaan tersebut dijual (dan keluarga Thaksin meraih keuntungan 1,9 miliar dollar AS) hanya dua hari setelah Pemerintah Thailand mengubah peraturan rasio kepemilikan saham perusahaan asing dari 25 menjadi 49 persen.
Tentang tuduhan memperkaya diri, Thaksin menjawab bahwa saham dimaksud justru dia jual agar keluarganya tak lagi ikut mengelola bisnis. ... sejak 16 tahun lalu peraturan menyebutkan, keuntungan dari perdagangan saham adalah bebas pajak dan berlaku untuk semua orang.
Dengan nada tinggi ditambahkannya, Sejumlah pengurus Partai Demokrat merupakan pemain bursa saham. Mereka setiap hari berdagang saham serta meraih keuntungan jutaan baht. Mengapa sekarang mereka mengkritik keluarga saya, sedangkan ketika menikmati keuntungan serupa, sama-sama bebas pajak, mereka tidak pernah mengatakannya.
Tidak terlampau mengejutkan bila di tengah proses demokratisasi yang dibangun di Thailand, secara politik tiba-tiba militer mengkudeta pemerintahan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra Selasa malam lalu.
Hal ini disebabkan, pertama, sejarah Thailand amat lekat dengan sejarah kudeta militer dalam kurun 70 tahun terakhir. Kedua, peran kerajaan yang amat kuat, baik di mata pemerintahan dan rakyat Thailand, sehingga tanpa restu kerajaan, kudeta tak akan mendapat dukungan. Ketiga, posisi militer dalam krisis politik yang terjadi sekitar setahun terakhir cukup netral dalam konflik antara kubu Thaksin dan oposisi yang dipimpin oleh pengusaha media Sondhi Limthongkul dan mantan pejabat militer Chamlong Srimuang.
Kudeta yang berlangsung damai dan nyaris tanpa kerusuhan itu lebih disebabkan sinyal lampu hijau Raja Bhumibol Adulyadej yang menyebabkan tidak hanya rakyat Thailand, tetapi Thaksin pun "tunduk" atas kudeta militer. Di sinilah yang menarik dari proses demokrasi di Thailand, kekuasaan monarki konstitusional masih berpengaruh.
Pertanyaannya, apakah kudeta dilancarkan untuk menggulingkan Thaksinocracy yang dianggap memecah belah rakyat Thailand, atau penggulingan Thaksinomics? Pertanyaan ini terkait dengan masa depan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang selama ini dipandang sebelah mata dalam diskursus krisis politik di Thailand.
REFERENSI
Harto, Safri, 1997, Politik dan Ekonomi Pemerintahan Negara Asia Tenggara, Pekanbaru, Pustaka Pribadi Drs.Syafri Harto, M.Si.
Penggulingan "Thaksinomics" Oleh: R Herlambang Perdana
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/27/opini/2981317.htm
“Thailand di Persimpangan Jalan” Oleh: Julius Pour
http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/09/ln/2495508.htm
Demokrasi Hilang di Thailand, Thaksin Tuduh Dunia Tutup Mata Posted in Luar Negeri by Redaksi on September 20th, 2007
http://hariansib.com/2007/09/20/demokrasi-hilang-di-thailand-thaksin-tuduh- dunia-tutup-mata/
Sebuah Peringatan Bagi
http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=179665&actmenu=39
Pasca Penggulingan Perdana Menteri Thaksin, Junta Militer Thailand Masih Bingung Jalankan Agenda Pemerintahan
http://www.unisosdem.org/ekopol_detail.php?aid=6812&coid=4&caid=33